Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 18 Oktober 2012 20:16 WIB

Terdakwa kasus penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012). Majelis hakim menjatuhkan Wa Ode Nurhayati dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini