Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar yang ada di bawah flyover kawasan Roxy, Jakarta, Selasa (17/9/2013). Bangunan liar tersebut dinilai menyalahi UU Pemda karena berdiri di wilayah fasilitas umum.
(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari