Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran, Bukan Tukar Menukar

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Kamis 15 Januari 2026 20:57 WIB

JAKARTA - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Yunus menegaskan bahwa surat berharga bank hanya dapat diterbitkan apabila telah terjadi transaksi berupa uang masuk kepada pihak penerbit, sehingga tidak dikenal mekanisme penerbitan melalui tukar menukar.

 
Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli oleh PT MNC Asia Holding sebelumnya bernama PT Bhakti Investama—terkait perkara penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada tahun 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker. Dalam perkara ini, CMNP mendalilkan bahwa transaksi NCD tersebut merupakan tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
 
Menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, Yunus menjelaskan bahwa dalam praktik pasar uang, pasar modal, maupun perbankan, penerbitan surat berharga pada prinsipnya selalu didahului oleh adanya pembayaran. Ia juga menerangkan mekanisme pembukuan bank dengan sistem double entry, di mana setiap penerbitan surat berharga dicatat berdasarkan adanya uang masuk terlebih dahulu.
 
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perbankan, Yunus menegaskan tanggung jawab atas keabsahan dan pembayaran surat berharga berada pada bank sebagai pihak penerbit, bukan pada broker atau arranger. Selain itu, ia menyatakan bahwa untuk surat berharga atas bawa, penguasaan yang sah dan berkelanjutan menjadi dasar kepemilikan. Terkait putusan-putusan pengadilan terhadap CMNP pada tahun 2008, Yunus menyebutkan bahwa NCD dinyatakan sah, namun pembayarannya tidak dijamin oleh pemerintah dan menjadi tanggung jawab bank penerbit.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini