Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013). Gani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006 dan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN Disjatim tahun 2004-2008.
(jul)