Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 5 2015 . Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 5 2015 . Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 5 2015 . Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 5 2015 . Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 5 2015 . Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 5 2015 . Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.