Restitusi Rp247 M Dipersoalkan, Ahli Sebut CMNP Terancam Penalti Pajak

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Kamis 18 Desember 2025 21:34 WIB
JAKARTA – Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak bagi perusahaan yang mengubah laporan keuangan yang telah dilaporkan dan diakui sebelumnya.
 
Hal tersebut disampaikan Dadang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Pernyataan itu disampaikan Dadang saat menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, yang menyoroti keabsahan laporan keuangan CMNP. Hotman memaparkan bahwa sepanjang 1999–2014, CMNP telah mencatat transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dalam laporan keuangannya, bahkan telah mengajukan dan menerima restitusi pajak yang dibayarkan oleh negara.
 
Namun, belakangan CMNP menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar dan dinilai tidak sah.
 
“Apabila kedua belah pihak, baik perusahaan go public maupun bank penerbit deposito, telah melaporkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan, maka secara akuntansi dan perpajakan wajib pajak telah mengakui transaksi NCD itu sebagai transaksi yang sah,” ujar Dadang dalam persidangan, Rabu (17/12/2025).
 
Karena telah diakui sebagai transaksi sah, Dadang menegaskan bahwa terdapat ancaman denda maupun penalti pajak apabila laporan keuangan tersebut kemudian diubah.
 
Dalam sidang yang sama, Hotman Paris mengaitkan keterangan ahli itu dengan langkah CMNP yang sejak 2015 mengubah laporan keuangannya. Bahkan dalam gugatan tahun 2025, CMNP menyebut transaksi NCD tersebut tidak sah alias bodong dan bukan jual beli.
 
Hotman mempertanyakan perubahan sikap tersebut, mengingat transaksi NCD pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP senilai Rp247 miliar pada 2011 dan menjadi dasar pengembalian pajak dari negara.
 
“Kalau pada 2025 mengaku berbeda dengan laporan keuangan dan berbeda dengan SPT pajak, berapa besar penalti yang bisa dijatuhkan negara kepada perusahaan go public seperti ini dengan pokok Rp247 miliar?” tanya Hotman.
 
Ia menambahkan, nilai restitusi Rp247 miliar tersebut dapat dikenakan perhitungan pajak sebesar 23 persen ditambah sanksi hingga 400 persen.
 
“Rp247 miliar dikalikan tarif pajak 23 persen, lalu ditambah sanksinya 400 persen,” katanya.
 
Menurut Dadang, denda dan penalti dapat dikenakan apabila perusahaan terbukti keliru atau sengaja tidak benar dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta SPT pajak. Hal itu lantaran laporan keuangan disusun berdasarkan data dan dokumen yang berasal dari perusahaan itu sendiri.
 
“Perusahaan dianggap telah memberikan informasi dan data yang keliru saat pengisian SPT pajak, padahal pengajuan pembebanan biaya menggunakan dokumen sendiri. Artinya, pengisian SPT dilakukan dengan sengaja tidak benar,” tandasnya.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini