Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 2 2017 . Gatot Pujo Nugroho dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider delapan bulan kurungan untuk perkara tersebut.
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan.
(Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari