Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz kanan bersiap untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 28 9 2017 . Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz kiri bersama istrinya Rani Mediana kanan berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 28 9 2017 . Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.