Personel Kepolisian Polres Aceh Tamiang menata gading gajah saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis 16 11 2017 . Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S 46 beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kedua kiri memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis 16 11 2017 . Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S 46 beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.