JAKARTA - Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan Rp4 miliar yang melibatkan Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki. Setelah ditetapkan tersangka pada Februari 2025, keduanya ditahan dan disidangkan sejak Juni.
Jaksa menilai Nikita melanggar UU ITE dan UU TPPU karena mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum. Sidang putusan akan menjadi penentu nasib Nikita dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
(Aldhi Chandra Setiawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow