Dengan Pengawalan Polisi, 3 Tersangka Kasus First Travel Digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Depok

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO, Jurnalis · Kamis 07 Desember 2017 19:31 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.

(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini