Hakim Kusno Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 14 Desember 2017 11:47 WIB

Praperadilan yang diajukan Setya Novanto terhadap KPK dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus e-KTP telah masuk dalam persidangan pokok.

(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini