Bawaslu: Iklan Perindo Tak Dapat Diteruskan ke Penyidikan

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis · Jum'at 23 Maret 2018 20:27 WIB

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi.

(Galih Pradipta/ Antara Foto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini