Dari penangkapan tersebut bareskrim berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar.
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow