Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.
(Reno Esnir/ANTARA FOTO)