Terdakwa bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020. Wahyu didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari bekas caleg PDIP Harun Masiku, melalui Saeful Bahri, untuk meloloskannnya Harun menjadi anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, keduanya terancam Hukuman 20 Tahun penjara.
(Heru Haryono)