Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta. Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : SINDO/Isra Triansyah)
(Koran SINDO)