Petugas Satpol PP melakukan penutupan sementara tempat usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jakarta Barat, Kamis 24 September 2020.
Sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2020 bagi pelaku tempat usaha tidak diizinkan melayani makan di tempat dan hanya boleh melayani take away. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)(ddk)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow