Pengendara yang tidak memakai masker menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis 8 Juli 2021.
Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)(ddk)
(Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow