Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X (tengah) memberikan pemaparan kepada media seusai Rapat Paripurna DPRD DIY dalam rangka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa Jabatan 2022-2027 di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Senin 9 Agustus 2022.
Dalam rapat paripurna itu DPRD DIY menetapkan Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa Jabatan 2022-2027 setelah 16 syarat yang ditetapkan dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah lengkap dan memenuhi syarat. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) (ddk)
(Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO)