Anggota Satpol PP Kota Bogor menyegel salah satu restoran di Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). Penyegelan restoran atau tempat makan dilakukan karena belum memiliki sejumlah perizinan sesuai dalam Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa)
(Arif Firmansyah/ANTARA FOTO)