Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin 28 November 2022.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (ddk)
(Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow