Vonis Eks Peneliti BRIN dalam Kasus Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah

Syaiful Arif/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 19 September 2023 16:35 WIB

Terdakwa eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). 

 

Majelis hakim memvonis Andi Pangerang Hasanuddin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. 

 

(ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc) (hru)

(Syaiful Arif/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini