JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025 Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow