Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 07 Januari 2026 22:24 WIB
JAKARTA – Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, menegaskan bahwa broker dalam suatu transaksi jual beli tidak dapat dijadikan pihak tergugat. Menurutnya, sengketa dalam transaksi jual beli secara hukum hanya dapat diselesaikan antara penjual dan pembeli.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Gunawan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding sebelumnya bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
 
Dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mengajukan analogi transaksi jual beli berlian. Ia menjelaskan skema di mana PT A menunjuk PT B sebagai perantara atau broker untuk menjual berlian kepada PT C, lalu menanyakan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab apabila terjadi sengketa.
 
Menanggapi hal tersebut, Gunawan menyatakan bahwa jika jual beli terjadi antara PT A dan PT C, maka sengketa harus diselesaikan oleh kedua pihak tersebut. Broker tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang dapat digugat. Ia menegaskan, apabila gugatan hanya diajukan terhadap broker tanpa melibatkan pembeli, maka gugatan tersebut merupakan gugatan salah pihak.
 
Gunawan menambahkan, secara hukum acara perdata, gugatan dengan salah pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), karena cacat formil.
 
Sidang di PN Jakarta Pusat ini menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker pada tahun 1999. Dalam perkembangannya, CMNP menyatakan bahwa transaksi NCD tersebut merupakan tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini