Aliran Dana Judi Online Dibongkar, Polisi Sita Rp59,1 Miliar

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Rabu 07 Januari 2026 22:01 WIB

JAKARTA - (Ki-Ka) Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

 
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online. Dalam pengungkapan kasus ini, total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar. Bareskrim juga memblokir serta mengamankan dana sebesar Rp59,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini