Sejumlah warga antre untuk menukarkan helm lama dengan helm baru berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) seharga Rp65 ribu, di Parkir Selatan Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2010). Hari ini pengendara motor diwajibkan menggunakan helm SNI sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar.
(hyo)