Terdakwa Anggodo Widjojo didampingi Dokter Kunto Wiharto saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010). Anggodo menderita sakit Syaraf namun pembacaan dakwaan tetap berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Anggoda dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(hyo)