Tama Minta Perlindungan LPSK

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 13 Juli 2010 16:36 WIB

Aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun diterima ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai saat mengajukan surat permohonan perlindungan saksi di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2010). Tama yang menjadi pelapor atas kasus rekening jenderal kepolisian, menjadi korban tindak kekerasan pada kamis lalu.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini