Janda pahlawan Roesmini meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010). Roesmini dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh hakim dalam kasus sengketa rumah dinas pegadaiaan. karena dakwaan JPU masih prematur.
(hyo)