Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Ismeth dianggap melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara untuk pengadaan enam mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp5,4 miliar.
(hyo)