JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Wawan Hermawan (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025). Wawan Hermawan didakwa melakukan manipulasi konten media sosial di akun Instagram @bekasi_menggugat sehingga menyebabkan kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.
(Arif Julianto/okezone)