Kurir narkoba jenis sabu asal Amerika Serikat, Frank Amado (35) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu(4/8/2010). Frank Amado di vonis pidana mati karena telah membawa sabu-sabu dalam jumlah besar yaitu 5,668 kg sabu pada Senin (19/10/2009) silam di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
(adp)