Terdakwa Anggodo Widjojo saat mengikuti sidang pledoi atau nota pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2010). Pada sidang sebelumnya Anggodo Widjojo dituntut enam tahun penjara Anggodo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
(hyo)