Sejumlah anggota polisi mengawal ketat tersangka yang diduga teroris, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Baasyir saat pelimpahan berkas yang sudah p21 berupa barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Baasyir dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a atau b atau c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
(hyo)