Bebas Pajak Berganda

Tangguh Putra , Jurnalis · Jum'at 31 Desember 2010 09:34 WIB

Sejumlah nasabah bertransaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Kamis (30/12). Bank Syariah akhirnya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% pada produk Murabahah. Kebijakan yang berlaku surut sejak April 2010 ini menandakan bahwa pemerintah peduli terhadap perkembangan bank syariah di tanah air.

(tpa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini