Hakim Konstitusi M Akil Mocthar (tengah) didampingi anggota panel Hakim Konstitusi Harjono (kiri) dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang panel sidang perkara no 48/PUU-XI 2011 dan 49/PUU-IX/2010 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2011). Persidangan membahas perihal Permohonan Pengujian UUD Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan Pengujian UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rsb)