Petugas Bea Cukai memperlihatkan potongan pakaian bekas sisa impor di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2011). Sebanyak 142.000 pcs pakaian bekas sisa impor berhasil diamankan petugas dan kemudian dirampas untuk negara ditetapkan menjadi barang milik negara, dan selanjutnya akan dimusnahkan.
(hyo)