Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penjabaran kepada wartawan tentang penemuan baru terkait pertimbangan manfaat adanya PT Freeport bagi Indonesia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). Bersama dengan Kontras, tokoh adat Papua, dan serikat pekerja PT Freeport, ICW melihat adanya kerugian Negara dari aspek penerapan hukum dan perhitungan royalty PT Freeport dari tahun 2002-2010 sebesar US$ 176,884 juta (setara Rp. 1,591 triliun) yang belum dibayarkan kepada pemerintah Indonesia.
(ddk)