Pledoi Eddie Widiono

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 15 Desember 2011 10:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006, Eddie Widiono, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011). Pada sidang sebelumnya, mantan direktur utama PLN tersebut dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini