Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006, Eddie Widiono, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011). Pada sidang sebelumnya, mantan direktur utama PLN tersebut dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(hyo)