Sepanjang tahun 2011, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menerima 1.718 laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin Jakarta, Selasa (20/12/2011). Laporan tersebut dicatat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari data pelanggaran yang diberikan oleh 58 Kabupaten atau kota di Indonesia. Dari 1.718 laporan itu, 781 laporan tidak diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Sisanya 565 pelanggaran paling besar di proses KPU yang diantaranya pelanggaran kampanye (296 laporan), Pemuktakahiran data pemilih (103 laporan), pemungutan suara dan rekap (95 laporan), pra-kampanye (42 laporan), dan masa tenang (29 laporan).
(ddk)