Bupati Seluma Provinsi Bengkulu non aktif, Murman Effendi menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap anggota DPRD di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2/2012). Politisi dari Partai Demokrat tersebut divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
(rsb)