Gubernur non-aktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (10/4/2012). Yusril menjelaskan dalam kasus Agusrin ini tidak adanya kerugian negara dalam kasus korupsi mengenai bagi hasil PBB/BPHTP Bengkulu pada tahun 2006 yang melibatkan Chaeruddin senilai Rp.20,16 miliar. Sebelumnya Agusrin divonis empat tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkammah Agung (MA) karena keterlibatanya dalam kasus korupsi mengenai bagi hasil PBB/BPHTP Bengkulu.
(ddk)