Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 8 2012 . Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 8 2012 . Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 8 2012 . Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 8 2012 . Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 8 2012 . Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 8 2012 . Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.