Satuan Direktorat Mabes Polri menggelar rilis penggerebekan industri rumahan di Perumahan Taman Surya V Blok JJ 5/23 RT 08/03, Pegadungan, Jakarta Barat, Selasa (18/9/2012). Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 130 gram sabu, dua buah senjata api, 2 buah pistol air softgun dan satu paket alat pembuatan sabu. Selain itu, polisi juga sudah meringkus delapan tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
(kbf)