Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Harsono memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap Joshua karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa dituduh termasuk pelaku dalam kaus pengeroyokan Kelasi Arifin hingga tewas, di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, 31 Maret lalu.
(ddk)