Tersangka Geng Motor Divonis 4 Tahun Penjara

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 27 November 2012 17:34 WIB

Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Harsono memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap Joshua karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa dituduh termasuk pelaku dalam kaus pengeroyokan Kelasi Arifin hingga tewas, di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, 31 Maret lalu.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini