Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012). John Kei dituntut 14 tahun penjara karena diduga terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dua rekan John Kei yakni Chandra Kei dan Tutce Kei, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.
(ddk)