Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) menunjukkan ganja usai rilis penangkapan bandar ganja, di Kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012). Sebanyak 264 kilogram ganja berhasil diamankan dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni Jagakarsa dan Ciputat. Empat tersangka bandar ganja tersebut dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(ddk)