John Kei Nilai JPU Lakukan Rekayasa

Runi Sari B , Jurnalis · Selasa 18 Desember 2012 19:35 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Dalam sidang predoi ini, John Kei menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa dalam penyusunan tuntutan. Sebab, dalam surat tuntutan ditemukan keterangan yang tidak pernah terungkap dalam persidangan. Persidangan John Kei akan dilanjutkan Kamis, 27 Desember, mendatang.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini