Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Dalam sidang predoi ini, John Kei menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa dalam penyusunan tuntutan. Sebab, dalam surat tuntutan ditemukan keterangan yang tidak pernah terungkap dalam persidangan. Persidangan John Kei akan dilanjutkan Kamis, 27 Desember, mendatang.
(rsb)