Sistem Bikameral DPD-DPR Dinilai Tak Lazim

Runi Sari B , Jurnalis · Rabu 19 Desember 2012 17:30 WIB

Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta berbincang dengan Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini