Ketua MK Mahfud MD bersama hakim konstitusi saat memimpin persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Wakil Ketua DPD La Ode Ida saat memberikan penyampaian pada persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta dan Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI Isran Noor saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Saksi Ahli Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI Isran Noor saat disumpah di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Suasana persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Suasana persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta berbincang dengan Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI Isran Noor saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Wakil Ketua DPD La Ode Ida saat menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 12 2012 . Dalam persidangan ini, tim ahli saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral dua kamar antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.